makalah hukum dagang
SURAT BERHARGA
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : HUKUM DAGANG
Dosen pengampu: BP. ABDUL AZIZ M,Ag
Di Sussun oleh:
Ali Muntaha 1402036098
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
JURUSAN HUKUM EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia perdagangan
kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak resiko.
Selain menjadi incaran orang jahat terhadap barang bawaannya, juga akan
menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu berat untuk mata uang
tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai,
akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan,
diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, daln
lebih aman.
Untuk memudahkan
pembayaran dalam setiap bertransaksi maka diperlukan surat-surat berharga yang
bernilai uang dimana surat-surat tersebut telah diakui dan dilindungi
berharga.hukum baik dalam transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan
lain sejenisnya. Surat-surat itu mudah diperdagangkan karena menunjukkan suatu
nilai tertentu yang dapat dialihkan dari tangan satu ke tangan lain.
Pada makalah ini kami
akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian dan macam-macam dari surat
berharga.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian surat
berharga?
2.bagaimana transaksi dengan surat berharga?
3.
Apa saja macam-macam dari surat berharga?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian surat berharga.
2.
Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah
sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi
keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.
Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang
menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan
nilainya sama dengan mata uang tunai.[1]
Menurut wirjo prodjodikoro surat berharga adalah: surat suart yang bersifat
seperti uang tunai yang dapat di gunakan untuk pembayaran. Hal ini mempunyai
arti bahwa surat berharga dapat di tukarkan dengan uang tunai. (negotiable
instrument).[2]
Sedangkan menurut undang undang no 10 tahun 1998 tentang perbangkan surat
berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham obligasi, sekuritas
kreditatau setiap deritativnya, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk
yang lazim yang di perdagangkan dalam pasar modal atau pasar uang.[3]
Surat-surat tersebut
merupakan surat surat toonder atau order artinya surat ini
menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada
pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran
sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.
Surat berharga mempunyai 2 ciri-ciri yaaitu:
- Surat berhargadalam bahasa belanda “waarde pa
pier”
- Surat yang mempunyai harga dalam bahsa belanda “ papier vaan
waarde”[4]
Adanya surat berharga
dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu fungsi
yang terutama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena
surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap
sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
Fungsi dari surat berharga adalah:
- Alat untuk di perdasgangkan
- Sebagai alat bukti terhadap hutang yang telah
ada.
Surat Berharga Dalam Transaksi Keuangan
Di zaman yang modern ini dapat melakukan
transaksi yang mudah cepat dan efisien. Keberadaan surat berharga ini merupakan
salah satu metode dalam pembayaran atas transaksi bisnis secara efektif dan
efisien.
Dengan demikian transaksi dalam bergai model ini
salah ssatu adalah surat berharga yang berkembang, adapun jenis transaksi yang
ada di lakukan antar bank adalah:
- Kliring: dalam arti penukaran surat berharga atau
data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabh
yang perhitungannya di selesaikan pada waktu tertentu.
- Post date cheque ( titipan surat berharga dari
bank lain) setoran kliring. Yang belom memiliki jatuh tempo.
- Inkasoa ( tagihan surat berharga dari bank lain
di luar wilayah kliringyang dapat di lakukan pencairan melalui pencairan
melalui jasa bank.
- Transfer pelayanan bank dalam mengirimkan
sejumlah uang dari pihak ke tiga untuk baik itu seseorang, lembaga atau
badan hukum lainnya.
- Bi real time gross settlementtransaksi yang di
lakukan oleh antar bank secara online dengan bank bank dan bank Indonesia
sebagai sentral komputernya.
- Payment point pelayanan bank dalam memberikan kemudahan
bagi para nasabah nya dalm pembayaran setiap bulan.[5]
B. Macam-Macam Surat Berharga
Surat-surat berharga
dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes,
konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek
perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen
1.
Wesel dan Promes
Wesel merupakan suatu
perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarikyang
harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.[6]
Syarat-syarat yang
ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a.
Kata wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b.
Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah
ditentukan.
c.
Nama orang yang harus membayarnya.
d.
Ketentuan tanggal pembayaran.
e.
Ketentuan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.
Nama orang yang harus menerima uangnya.
g.
Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h.
Tanda tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).
Pasal 101 KUHD
menegaskan bahwa jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka surat
tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal
berikut :
a. Hari/tanggal bayar yang
tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan pada
hari/tanggal ditunjukkannya wesel.
b. Dalam hal tidak adanya
ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping
nama tertarik dianggap
sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik
berdomisili.c. Surat
wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap
c. Surat wesel yang tidak
menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap
ditandatangani di
tempat yang tertulis di samping penarik.
Tentang hak regres atau
hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya
adalah :
“Pemegang surat wesel
bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel
lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan
sebelum hari bayarannya”.
Ketentuan tentang
tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat
dibedakan menjadi dua
yaitu:
a. Payable after sight of
Bill of Exchange
Wesel yang harus
dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui
waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b. Payable of demand of
Bill of Exchange
Wesel yang harus
dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah
tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
Surat berharga ini
banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar
negeri.
2.
Cek
Menurut ketentuan
undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar.
Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a.
Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk membayar.
b.
Masing-masing surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan perbedaan cek
dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat
penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek
terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
a.
nama cek harus jelas tertulis.
b.
harus ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
c.
harus disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus membayar.
d.
harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan.
e.
harus ada tanda tangan atau ditanda tangani oleh yang mengeluarkan cek
tersebut.[7]
Jika salah satu syarat
tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek yang sah. Cek itu
dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau perintah, dan atas bawa.
3.
Promes/Aksep
Berbeda dengan surat
wesel yang mengandung perintah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan
untuk membayar[8].
Tapi promes berisikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran
(promes kepada tertunjuk).
b.
Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c.
Penetapan hari bayarnya.
d.
Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e.
Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f.
Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.
4.
Kuitansi pada Pembawa
Surat ini mengandung
perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang
tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi kuitansi pada
pembawa adalah :
a.
Harus ada tanda tangan pembuatnya.
b.
Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang.
c.
Harus disebutkan nama yang kena tarik.
d.
Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.
5.
Konosemen
Sesuai dengan bunyi
undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana pengangkut
(kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk
mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau
kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta
ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen
mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan
sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen member hak
kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama
barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan
kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
6.
Surat Saham
. Istilah saham banyak ditemui di
dalam Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun, kedua peraturan
perundang-undangan tersebut tidak menjelaskan definisi saham.
Akan
tetapi, melihat pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UUPT danPasal
31 ayat (1) UUPT, dapat kita ketahui bahwa saham adalah bagian dari modal
dasar Perseroan:
Pasal 1
angka 1 UUPT:
“Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.”
Pasal 31 ayat (1) UUPT:
“Modal dasar Perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham.”
Selain itu, berdasarkan Pasal 7
ayat (2) UUPT dapat kita simpulkan juga bahwa saham adalah penyertaan
modal yang dimasukkan oleh subjek hukum ke dalam suatu Perseroan Terbatas pada
saat pendirian Perseroan Terbatas tersebut.
Pasal 7 ayat (2) UUPT:
“Setiap pendiri Perseroan wajib
mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.”
7.
Obligasi
Surat obligasi
adalah bukti utang emiten yang mnedukung janji pembayaran bunga atau janji lain
serta pelunasan pokok penjaminan yang di lakukan pada tanggal jatuh tempo,
sekurang kurangnya 3 tahun sejak tanggal emisi.[9]
Obligasi adalah
surat-surat pengakuan hutang kepada badan-badan umum yang tersusun dalam suatu
seri dengan jumlah-jumlah yang besarnya sama dengan syarat-syarat yang sama pula.
Pihak pihak yang ada dalam obligasi
a.
Emiten : pihak yang menerbitkan oblogasi
b.
Penjamin emisi: penjamin penjualan obligasi
c.
Wali amanat: pihak yang di tunjuk emiten untuk mewakili emiten dalm
obligasi
d.
Penangggung
e.
Lembaga kliring: yang menyeselaikan hak dan kewajiban yang timbul dari
trnssaksi di pasar modal.[10]
f.
Akuntan public
g.
Konsultan hukum.[11]
Daya tarik dari obligasi:
- Obligasi membayar serangkaian bunga dalam jumlah
tertentu secar regular dan tetap.
- Emiten akan membayar utang secara tepat waktu.
- Memiliki jatuh tempo yang tepat.
- Memiliki tingkat bunga yang kompetitif.[12]
8.
Sertifikat bank ( deposito) dan surat berharga bank Indonesia (SBI)
Surat berharga ini
disebut juga sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan surat tanda bukti
menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya dibayar di muka
dalam arti dipotong dari harga nominalnya.
Tiap kali sertifikat
itu dijual, dapat diserahkan dari tangan ke tangan dan tentunya dipotong bunga.
Makin lama jumlah potongan ini makin kecil. Kalau pemiliknya memerlukan uang,
tetapi tidak ingin menjual sertifikatnya dengan mudah dapat menggadaikan
itu kepada bank.
Sertifikat bank Indonesia
“surat berharga atas tunjuk dalam rupiah yang di terbitkan secar diskonto
oleh BI, sebagai pengajkuan hutang secara waktu pendek dengan sistem diskonto.[13]
9.
Traveller’s cheque (cek perjalanan),
Orang bepergian jauh
tidak perlu membawa uang tunai karena bisa membeli cek perjalanan dari bank
devisa. Cek ini bisa diuangkan pada bank-bank tempat yang didatangi. Oleh bank
yang menjualnya tentu diberi keterangan, pada bank-bank mana cek perjalanan itu
bisa diuangkan. Sekembali dari perjalanan, cek perjalanan yang tidak
dipergunakan lagi dapat dikembalikan kepada bank penjualnya dengan penerimaan
kembali uangnya.[14]
Kesimpulan
surat berharga adalah
surat pengakuan hutang, wesel, saham obligasi, sekuritas kreditatau setiap
deritativnya, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim yang
di perdagangkan dalam pasar modal atau pasar uang.
jenis
transaksi yang ada di lakukan antar bank adalah:
- Kliring.
- Post date cheque
- Inkasoa
- jasa bank.
- Bi real time gross settlement.
- Payment point
Macam macam surat berharga: wesel . cek, obligasi. Pasar saham , deposito
dan sbi dan lain lain.
Daftar pustaka.
Irawan, James Jullian. Surat Berharga (Suatu
Tinjauan Yuridis Dan Praktis) Jakarta: Kencana
Pramedia Grup. 2014
Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.2008
Prodjodipkoro, Wirjo. Hukum Wesel Cek Dan Askep I
Indonesia, Sumur, Bandung,1992
Saliman, Abdur Rahman. Hukum Bisnis (Unuk
Peusahan Teori Dan Contoh) Jakarta:
Kencana
Prenada Grup. 2010
Widijowati, Dijan. Hukum Dagang.
Yogyakarta: Andi Offset. 2012
[1] C.S.T.Kansil dan
Christine S.T. Kansil, Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta
: Sinar Grafika, 2008), Hal. 153
[4] James julianto irawan, surat berharga dari tinjauan yuridis dan
praktis,jakarta: pramedia kencana.Hal 4
[10] Abdul
rahman saliman, hukum bisnis untuk perusahaan , edisi ke lima. Jakarta:
pradana media grup. 2010. Hal 253
0 komentar: