makalah hukum dagang

SURAT BERHARGA
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : HUKUM DAGANG
Dosen pengampu: BP. ABDUL AZIZ M,Ag

uin smg.jpg

Di Sussun oleh:

Ali Muntaha                1402036098

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
JURUSAN HUKUM EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam dunia perdagangan  kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi incaran orang jahat terhadap barang bawaannya, juga akan menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, daln lebih aman.  
Untuk memudahkan pembayaran dalam setiap bertransaksi maka diperlukan surat-surat berharga yang bernilai uang dimana surat-surat tersebut telah diakui dan dilindungi berharga.hukum baik dalam transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sejenisnya. Surat-surat itu mudah diperdagangkan karena menunjukkan suatu nilai tertentu yang dapat dialihkan dari tangan satu ke tangan lain.
Pada makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian dan macam-macam dari surat berharga.

B.     Rumusan Masalah
1. Apa pengertian surat berharga?
2.bagaimana transaksi dengan surat berharga?              
3. Apa saja macam-macam dari surat berharga?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian surat berharga.
2.      Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.







BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai.[1]
Menurut wirjo prodjodikoro surat berharga adalah: surat suart yang bersifat seperti uang tunai yang dapat di gunakan untuk pembayaran. Hal ini mempunyai arti bahwa surat berharga dapat di tukarkan dengan uang tunai. (negotiable instrument).[2]
Sedangkan menurut undang undang no 10 tahun 1998 tentang perbangkan surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham obligasi, sekuritas kreditatau setiap deritativnya, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim yang di perdagangkan dalam pasar modal atau pasar uang.[3]
Surat-surat tersebut merupakan surat surat toonder atau order artinya surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.
Surat berharga mempunyai 2 ciri-ciri yaaitu:
  1. Surat berhargadalam bahasa belanda “waarde pa pier”
  2. Surat yang mempunyai harga  dalam bahsa belanda “ papier vaan waarde”[4]
Adanya surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu fungsi yang terutama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
            Fungsi  dari surat berharga adalah:
  1. Alat untuk di perdasgangkan
  2. Sebagai alat bukti terhadap hutang yang telah ada.
Surat Berharga Dalam  Transaksi Keuangan
 Di zaman yang modern ini dapat melakukan transaksi yang mudah cepat dan efisien. Keberadaan surat berharga ini merupakan salah satu metode dalam pembayaran atas transaksi bisnis secara efektif dan efisien.
Dengan demikian transaksi dalam bergai model ini salah ssatu adalah surat berharga yang berkembang, adapun jenis transaksi yang ada di lakukan antar bank adalah:
  1. Kliring: dalam arti penukaran surat berharga atau data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabh yang perhitungannya di selesaikan pada waktu tertentu.
  2. Post date cheque ( titipan surat berharga dari bank lain) setoran kliring. Yang belom memiliki jatuh tempo.
  3. Inkasoa ( tagihan surat berharga dari bank lain di luar wilayah kliringyang dapat di lakukan pencairan melalui pencairan melalui jasa bank.
  4. Transfer pelayanan bank dalam mengirimkan sejumlah uang dari pihak ke tiga untuk baik itu seseorang, lembaga atau badan hukum lainnya.
  5. Bi real time gross settlementtransaksi yang di lakukan oleh antar bank secara online dengan bank bank dan bank Indonesia sebagai sentral komputernya.
  6. Payment point pelayanan bank dalam memberikan kemudahan bagi para nasabah nya dalm pembayaran setiap bulan.[5]


B.       Macam-Macam Surat Berharga
Surat-surat berharga dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen
1.      Wesel dan Promes
Wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarikyang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.[6]
Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a.       Kata wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b.      Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c.       Nama orang yang harus membayarnya.
d.      Ketentuan tanggal pembayaran.
e.       Ketentuan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.       Nama orang yang harus menerima uangnya.
g.      Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h.      Tanda tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).
Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal berikut :
a.       Hari/tanggal bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan pada hari/tanggal ditunjukkannya wesel.
b.      Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping
nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik
berdomisili.c. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap
c.       Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap
ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.
Tentang hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya adalah :
“Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat
dibedakan menjadi dua yaitu:
a.       Payable after sight of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b.      Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.

Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.      Cek
Menurut ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a.       Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk membayar.
b.      Masing-masing surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
a.       nama cek harus jelas tertulis.
b.      harus ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
c.       harus disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus membayar.
d.      harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan.
e.       harus ada tanda tangan atau ditanda tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.[7]
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau perintah, dan atas bawa.

3.      Promes/Aksep
Berbeda dengan surat wesel yang mengandung perintah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan untuk membayar[8]. Tapi promes berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b.      Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c.       Penetapan hari bayarnya.
d.      Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e.       Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f.       Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.


4.      Kuitansi pada Pembawa
Surat ini mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi kuitansi pada pembawa adalah :
a.       Harus ada tanda tangan pembuatnya.
b.      Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang.
c.       Harus disebutkan nama yang kena tarik.
d.      Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.
5.      Konosemen
Sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
6.      Surat Saham
. Istilah saham banyak ditemui di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun, kedua peraturan perundang-undangan tersebut tidak menjelaskan definisi saham.

Akan tetapi, melihat pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UUPT danPasal 31 ayat (1) UUPT, dapat kita ketahui bahwa saham adalah bagian dari modal dasar Perseroan:

Pasal 1 angka 1 UUPT:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Pasal 31 ayat (1) UUPT:
“Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UUPT dapat kita simpulkan juga bahwa saham adalah penyertaan modal yang dimasukkan oleh subjek hukum ke dalam suatu Perseroan Terbatas pada saat pendirian Perseroan Terbatas tersebut.

Pasal 7 ayat (2) UUPT:
“Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.”

7.      Obligasi
                  Surat obligasi adalah bukti utang emiten yang mnedukung janji pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan pokok penjaminan yang di lakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang kurangnya 3 tahun sejak tanggal emisi.[9]
Obligasi adalah surat-surat pengakuan hutang kepada badan-badan umum yang tersusun dalam suatu seri dengan jumlah-jumlah yang besarnya sama dengan syarat-syarat yang sama pula.
Pihak pihak yang ada dalam obligasi
a.       Emiten : pihak yang menerbitkan oblogasi
b.      Penjamin emisi: penjamin penjualan obligasi
c.       Wali amanat: pihak yang di tunjuk emiten untuk mewakili emiten dalm obligasi
d.      Penangggung
e.       Lembaga kliring: yang menyeselaikan hak dan kewajiban yang timbul dari trnssaksi di pasar modal.[10]
f.       Akuntan public
g.      Konsultan hukum.[11]
Daya tarik dari obligasi:
  1. Obligasi membayar serangkaian bunga dalam jumlah tertentu secar regular dan tetap.
  2. Emiten akan membayar utang secara tepat waktu.
  3. Memiliki jatuh tempo yang tepat.
  4. Memiliki tingkat bunga yang kompetitif.[12]

8.      Sertifikat bank ( deposito) dan surat berharga bank Indonesia (SBI)
Surat berharga ini disebut juga sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan surat tanda bukti menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya dibayar di muka dalam arti dipotong dari harga nominalnya.
Tiap kali sertifikat itu dijual, dapat diserahkan dari tangan ke tangan dan tentunya dipotong bunga. Makin lama jumlah potongan ini makin kecil. Kalau pemiliknya memerlukan uang, tetapi tidak ingin menjual sertifikatnya  dengan mudah dapat menggadaikan itu kepada bank.
Sertifikat bank Indonesia
“surat berharga atas tunjuk dalam rupiah yang di terbitkan secar diskonto oleh BI, sebagai pengajkuan hutang secara waktu pendek dengan sistem diskonto.[13]
9.      Traveller’s cheque (cek perjalanan),
Orang bepergian jauh tidak perlu membawa uang tunai karena bisa membeli cek perjalanan dari bank devisa. Cek ini bisa diuangkan pada bank-bank tempat yang didatangi. Oleh bank yang menjualnya tentu diberi keterangan, pada bank-bank mana cek perjalanan itu bisa diuangkan. Sekembali dari perjalanan, cek perjalanan yang tidak dipergunakan lagi dapat dikembalikan kepada bank penjualnya dengan penerimaan kembali uangnya.[14]

      Kesimpulan
                  surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham obligasi, sekuritas kreditatau setiap deritativnya, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim yang di perdagangkan dalam pasar modal atau pasar uang.
      jenis transaksi yang ada di lakukan antar bank adalah:
  1. Kliring.
  2. Post date cheque
  3. Inkasoa
  4. jasa bank.
  5. Bi real time gross settlement.
  6. Payment point
Macam macam surat berharga: wesel . cek, obligasi. Pasar saham , deposito dan sbi dan lain lain.


Daftar pustaka.
Irawan, James Jullian. Surat Berharga (Suatu Tinjauan Yuridis Dan Praktis) Jakarta:          Kencana Pramedia Grup. 2014
Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.2008
 Prodjodipkoro, Wirjo. Hukum Wesel Cek Dan Askep I Indonesia, Sumur, Bandung,1992
Saliman, Abdur Rahman. Hukum Bisnis (Unuk Peusahan Teori Dan Contoh) Jakarta:
            Kencana Prenada Grup. 2010
Widijowati, Dijan. Hukum Dagang. Yogyakarta: Andi Offset. 2012



[1] C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), Hal. 153
[2]  Wirjo prodjodipkoro,hukum wesel cek dan askep I Indonesia, sumur, bandung,1992.Hal.34
[3] Dijan widiowati, hukum dagang,Yogyakarta: andi offset. Hal 163.
[4] James julianto irawan, surat berharga dari tinjauan yuridis dan praktis,jakarta: pramedia kencana.Hal 4
[5] Dijan widiowati, hukum dagang,Yogyakarta: andi offset. Hal 169
[6] Dijan widiowati, hukum dagang.  Hal 170

[7]  Dijan widiowati, hukum dagang  Hal 170.
[8]  James julianto irawan, surat berharga dari tinjauan yuridis dan praktis. Hal 118

[9] Dijan widiowati, hukum dagang. Hal 182
[10] Abdul rahman saliman, hukum bisnis untuk perusahaan , edisi ke lima. Jakarta: pradana media grup. 2010. Hal 253
[11] Dijan widiowati, hukum dagang Hal 170
[12]  James julianto irawan, surat berharga dari tinjauan yuridis dan praktis. Hal 185.
[13] James julianto irawan, surat berharga dari tinjauan yuridis dan praktis. Hal 203
[14] James julianto irawan, surat berharga dari tinjauan yuridis dan praktis. Hal 205


0 komentar: